Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Pokok Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dipotong 40 Persen, Berapa Gaji Pimpinan KPK?

Kompas.com - 31/08/2021, 15:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Kasus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli 

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Senin (30/8/2021), pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili mulanya dilaporkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, pada 8 Juni 2021.

Pertama, Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Syahrial merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Kedua, Lili menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com