Sanggahan dapat diajukan oleh pelamar yang tidak lolos seleksi adminstrasi melalui SSCASN, dalam waktu tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Instansi wajib menjawab sanggahan yang masuk, dengan sanggahan dapat ditolak atau diterima.
Sanggahan dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Setelah itu, instansi akan kembali mengumumkan hasil administrasi pasca masa sanggah, dengan pelamar yang kemudian dinyatakan memenuhi syarat dapat mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD).