Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Masa Sanggah Seleksi Administrasi PPPK Guru

Kompas.com - 13/08/2021, 14:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Periode masa sanggah hasil seleksi administrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dimulai hari ini, Jumat (12/8/2021).

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, pelamar yang merasa keberatan dengan hasil selseksi, diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan.

Sanggahan bisa diterima apabila kesalahan bukan berasal dari pelamar, tetapi merupakan kesalahan yang disebabkan oleh ketidaktelitian panitia seleksi instansi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by #ASNKiniBeda (@bkngoidofficial)

Baca juga: Perhatikan, Ini Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2021

Cara mengajukan sanggah

Menurut jadwal yang dirilis Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pengajuan sanggah PPPK Guru Tahun 2021 dapat dilakukan pada 12-15 Agustus 2021.

Khusus bagi PPPK guru wilayah Papua dan Papua Barat, masa sanggah berlangsung 15-17 Agustus 2021.

Pengajuan sanggahan PPPK guru dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi.

Saat mengakses laman SSCASN, di akun pelamar akan terdapat tombol ajukan sanggah. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.

Pelamar bisa menuliskan kronologi dan alasan sanggahan, berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Setelah yakin dengan sanggahannya, pelamar bisa mencentang disclaimer atau centang kotak yang tersedia dan pilih tombol “Akhiri Proses Sanggah”.

Baca juga: Jangan Sampai Salah, Ini Jadwal Terbaru Tahapan Seleksi PPPK Guru 2021

Apabila terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian diakhiri, maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.

Apabila peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.

Hal ini dikarenakan, satu persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan tidak memenuhi syarat.

Penting diketahui, sanggahan hanya bisa diajukan jika kesalahan bukan dari pelamar. Ditegaskan bahwa fitur ini bukan untuk memperbaiki kesalahan yag dilakukan pelamar.

Jika telah berhasil melakukan sanggahan, maka tunggu jawaban sanggah dari instansi.

Baca juga: Kapan Hasil Sanggahan CPNS dan PPPK 2021 Diumumkan?

Jawab sanggah

Apabila pelamar bisa membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah atau disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com