Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Sanggah PPPK Guru 2021, Ini yang Harus Diperhatikan

Kompas.com - 15/08/2021, 06:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masa sanggah hasil seleksi administrasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih dapat dilakukan hingga Minggu (15/8/2021).

Masa sanggah ini dikhususkan bagi mereka yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi.

Namun, perlu diketahui bahwa sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah atau bukan dari kesalahan pelamar.

Misalnya, peserta telah memenuhi kualifikasi pendidikan dan kesesuaian berkas yang disyaratkan, tapi tidak lolos seleksi administrasi.

Artinya, jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan layanan ini karena tidak mengubah hasil verifikasi.

Hal itu sesuai dengan keterangan dalam Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.

Baca juga: CPNS Kemdikbud 2021: Cara Cek Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah

Alasan sanggah

Selain itu, alasan sanggah yang diajukan pelamar juga harus benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Khusus untuk pelamar tenaga kesehatan yang Surat Tanda Registrasi (STR) sudah habis masa berlakunya dan dinyatakan TMS, dapat mengunggah STR yang habis masa berlakunya dan ditambahkan tangkapan layar pada laman (MTKI/KFN/KKI), minimal pada tahap pembayaran untuk memperpanjang STR.

Seperti diketahui, hasil seleksi administrasi akan ditampilkan di akun masing-masing pendaftar.

Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) lulus seleksi administrasi, akan ada pemberitahuan di halaman resume berupa "Mohon maaf, Anda tidak lulus administrasi karena belum memenuhi syarat".

Selain itu, peserta akan diberikan penjelasan mengenai penyebab tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Perhatikan, Ini Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com