Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan, Ini Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2021

Kompas.com - 11/08/2021, 18:05 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil seleksi administrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru sudah dapat dilihat pada 10-11 Agustus 2021.

Pengumuman atas hasil seleksi berkas PPPK Guru 2021 bisa diakses melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Berdasarkan informasi resmi, hasil seleksi juga ditayangkan pada laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Adapun setelah pengumuman hasil seleksi administrasi ini, terdapat masa sanggah bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca juga: CPNS 2021: Ini 10 Tanya-Jawab Seputar Pendaftaran PPPK Guru 2021

Bagaimana caranya?

Dihubungi Kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan bahwa pengajuan sanggahan PPPK Guru tidak berbeda dengan rekrutmen CPNS.

Peserta dapat mengajukan sanggahan administrasi PPPK Guru melalui laman SSCASN.

“Sama (dengan CPNS). Silakan pelamar login dengan akun masing-masing di portal SSCASN,” kata Satya melalui WhatsApp, Rabu (11/8/2021).

Dalam portal tersebut, lanjut Satya, akan tersedia kolom ajuan sanggah.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Sanggah Administrasi CPNS 2021

Cara pengajuan sanggah

Menurut jadwal yang dirilis BKN, pengajuan sanggah PPPK Guru Tahun 2021 dapat dilakukan pada 12-15 Agustus 2021.

Pengajuan sanggahan dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Akan terdapat tombol ajukan sanggah.

Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.

Pelamar dapat menuliskan alasan sanggahan dengan benar, realistis, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com