Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Naik Pesawat PPKM Level 4, Bisa Pakai Rapid Antigen

Kompas.com - 11/08/2021, 15:00 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Syarat perjalanan bagi penumpang pesawat kini bisa menggunakan rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam. 

Namun selain itu, penumpang juga harus disyaratkan telah mendapatkan suntikan vaksin sebanyak dua dosis. 

Ketentuan terbaru tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan sesuai dengan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021. 

Penyesuaian syarat perjalanan

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan transportasi udara selama PPKM Level 4 Jawa-Bali yang berlaku hingga 16 Agustus 2021. 

Aturan mengenai persyaratan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Regulasi ini disesuaikan dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Indonesia.

Baca juga: Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 4 Berlaku 10-16 Agustus 2021

Kebijakan efektif pada 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Sementara itu, dengan berlakunya SE Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Nomor 18 Tahun 2021, maka SE Nomor 8 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.

"Surat edaran ini selaras dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus, Apa Saja Aturannya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com