Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus, Apa Saja Aturannya?

Kompas.com - 10/08/2021, 20:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali, diperpanjang selama dua minggu.

Artinya, PPKM di luar Jawa dan Bali akan berlangsung hingga 23 Agustus mendatang.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perkonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto pada 9 Agustus 2021.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu yaitu tanggal 10-23 Agustus. Karena memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun [trennya], maka yang di luar Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama dua minggu,” ujar Airlangga seperti dikutip dari kanal Youtube Kemenko Perekonomian, Senin (9/8/2021).

Cakupan kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 4 sebanyak 45 wilayah yang terdapat di 18 provinsi dengan risiko tinggi.

Penetapan wilayah yang masuk dalam cakupan PPKM Level 4 ini, selain menggunakan level asesmen situasi, juga mempertimbangkan indikator jumlah kasus, tingkat kematian, jumlah pengetesan, dan populasi penduduk.

“(Di luar Jawa-Bali) untuk (PPKM) Level 4 ada 45 kabupaten/kota, Level 3 ada 302 kabupaten/kota yang terdiri dari level asesmen 3 dan sebagian level asesmen 4, kemudian di Level 2 ada 39 kabupaten/kota," jelas Airlangga.

Baca juga: 17 Poin Aturan PPKM Level 4 Berlaku 10-16 Agustus 2021, Apa Saja?

Penyesuaian aturan PPKM Level 4 luar Jawa-Bali

Sejalan dengan rencana untuk mulai membuka kegiatan masyarakat secara terbatas dan bertahap, dilakukan perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat.

Perubahan untuk PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali antara lain:

  • Pada sektor industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Jika ditemukan klaster maka akan ditutup selama lima hari.
  • Kegiatan di tempat ibadah diperbolehkan, kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  • Kegiatan belajar mengajar di wilayah PPKM Level 4 luar Jawa dan Bali dilakukan secara daring.
  • Adapun pelaksanaan kegiatan sektor non esensial seluruhnya bekerja dari rumah/work from home (WFH).
  • Selain itu juga diatur persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik, seperti menunjukkan surat vaksin.

“Khusus level 4 di luar Jawa-Bali akan ada penyesuaian di industri ekspor dan penunjangnya, bisa beroperasi secara penuh dan apabila ditemukan klaster ditutup lima hari dan tentu harus berbasis IOMKI dan dilakukan vaksinasi,” tegas Airlangga.

Adapun dalam pelaksanaan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali, diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Informasi selengkapnya mengenai Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 dapat diakses di sini.

Baca juga: Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 4 Berlaku 10-16 Agustus 2021

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Sekretariat Kabinet (@sekretariat.kabinet)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com