Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus, Apa Saja Aturannya?

Artinya, PPKM di luar Jawa dan Bali akan berlangsung hingga 23 Agustus mendatang.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perkonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto pada 9 Agustus 2021.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu yaitu tanggal 10-23 Agustus. Karena memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun [trennya], maka yang di luar Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama dua minggu,” ujar Airlangga seperti dikutip dari kanal Youtube Kemenko Perekonomian, Senin (9/8/2021).

Cakupan kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 4 sebanyak 45 wilayah yang terdapat di 18 provinsi dengan risiko tinggi.

Penetapan wilayah yang masuk dalam cakupan PPKM Level 4 ini, selain menggunakan level asesmen situasi, juga mempertimbangkan indikator jumlah kasus, tingkat kematian, jumlah pengetesan, dan populasi penduduk.

“(Di luar Jawa-Bali) untuk (PPKM) Level 4 ada 45 kabupaten/kota, Level 3 ada 302 kabupaten/kota yang terdiri dari level asesmen 3 dan sebagian level asesmen 4, kemudian di Level 2 ada 39 kabupaten/kota," jelas Airlangga.

Penyesuaian aturan PPKM Level 4 luar Jawa-Bali

Sejalan dengan rencana untuk mulai membuka kegiatan masyarakat secara terbatas dan bertahap, dilakukan perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat.

Perubahan untuk PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali antara lain:

  • Pada sektor industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Jika ditemukan klaster maka akan ditutup selama lima hari.
  • Kegiatan di tempat ibadah diperbolehkan, kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  • Kegiatan belajar mengajar di wilayah PPKM Level 4 luar Jawa dan Bali dilakukan secara daring.
  • Adapun pelaksanaan kegiatan sektor non esensial seluruhnya bekerja dari rumah/work from home (WFH).
  • Selain itu juga diatur persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik, seperti menunjukkan surat vaksin.

“Khusus level 4 di luar Jawa-Bali akan ada penyesuaian di industri ekspor dan penunjangnya, bisa beroperasi secara penuh dan apabila ditemukan klaster ditutup lima hari dan tentu harus berbasis IOMKI dan dilakukan vaksinasi,” tegas Airlangga.

Adapun dalam pelaksanaan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali, diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Informasi selengkapnya mengenai Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 dapat diakses di sini.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/10/203000165/ppkm-level-4-di-luar-jawa-bali-diperpanjang-hingga-23-agustus-apa-saja

Terkini Lainnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

Tren
Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Tren
Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke