KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, hingga 16 Agustus 2021.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 diterbitkan untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada aturan Inmendagri tersebut, diatur juga tentang syarat pelaku perjalanan domestik.
Apa saja syaratnya?
Baca juga: Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 4 yang Berlaku 3-9 Agustus 2021
Pelaku perjalanan domestik di daerah yang masuk kategori level 4, yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi pesawat terbang harus menunjukkan PCR H-2.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan antigen H-1.
Perlu diperhatikan, ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali.
Baca juga: Daerah yang Menerapkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus dan Aturannya
Sementara itu, aturan ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.
Adapun untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1), dengan syarat telah memperoleh vaksin dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Informasi lengkap mengenai Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 dapat diakses di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.