KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus mendatang.
Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan tiga instruksi, salah satunya Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam instruksi ini, disebutkan daerah-daerah di Jawa dan Bali sesuai dengan kondisi pandemi masing-masing.
Baca juga: Daerah yang Menerapkan PPKM Level 3 dan Aturan Lengkapnya
Mana saja daerah yang masuk level 4?
Berdasarkan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021, berikut daftar wilayah di Jawa dan Bali dengan kriteria level 4:
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Ini Alasannya
Daerah-daerah di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat
pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring atau online
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH)
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
Untuk sektor keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer).
Sektor ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Sementara pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Sedangkan industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Sektor ini hanya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa
ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO
dengan protokol kesehatan secara ketat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.