Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daerah yang Menerapkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus dan Aturannya

Kompas.com - 03/08/2021, 13:30 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Sektor Kritikal

Sektor kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Sektor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

Sementara untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf WFO.

Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual
kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pasar, PKL dan warung

d. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

e. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

f. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum dengan ketentuan sebagai berikut.:

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka
dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan
maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup
baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)

g. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses
untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap
toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.000 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, serta restoran hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat.

h. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Makan di Warung Maksimal 20 Menit

Tempat ibadah 

i. Tempat ibadah seperti masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

j. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

k. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com