KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus mendatang.
Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan tiga instruksi, salah satunya Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam instruksi ini, disebutkan daerah-daerah di Jawa dan Bali sesuai dengan kondisi pandemi masing-masing.
Baca juga: Daerah yang Menerapkan PPKM Level 3 dan Aturan Lengkapnya
Mana saja daerah yang masuk level 4?
Berdasarkan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021, berikut daftar wilayah di Jawa dan Bali dengan kriteria level 4:
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Ini Alasannya
Daerah-daerah di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat
pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring atau online
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH)
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
Untuk sektor keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer).
Sektor ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Sementara pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Sedangkan industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Sektor ini hanya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa
ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO
dengan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Ini Perbedaan Aturan PPKM Level 1, 2, 3 dan 4
Sektor kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
Sektor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.
Sementara untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf WFO.
Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual
kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
d. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
e. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
f. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum dengan ketentuan sebagai berikut.:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka
dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan
maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup
baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)
g. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses
untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap
toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.000 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, serta restoran hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat.
h. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Makan di Warung Maksimal 20 Menit
i. Tempat ibadah seperti masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
j. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
k. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
l. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan
kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
m. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.
Baca juga: Ramai soal Makan di Tempat 20 Menit, Ini Penjelasan Mendagri dan Satgas Covid-19
n. Untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan perjalanan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke
Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi
sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari
ketentuan memiliki kartu vaksin.
o. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
p. Adapun pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.