KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Hal itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam telekonferensi pers di Jakarta, Senin (2/8/2021).
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu," ujar Jokowi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus
Jokowi menambahkan, kebijakan ini diberlakukan dengan penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.
Di sisi lain Jokowi menyebut, alasan perpanjangan PPKM ini karena adanya perbaikan kasus dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
"PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya," ujar Jokowi.
Jokowi mengklaim, perbaikan itu bisa dilihat dari dari konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan pasien Covid-19, dan persentase Bed Occupancy Rate (BOR) atau ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.
Adapun aturan dan pelaksanaan teknis perpanjangan ini akan disusun oleh pemerintah dalam waktu dekat.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Jokowi Klaim Kasus Covid-19 Turun
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.