KOMPAS.com - PPKM kembali diperpanjang oleh pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. PPKM gelombang ketiga ini berlaku mulai tanggal 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM ini jelas melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Baik dalam lingkup pemerintah daerah, maupun pelayanan jasa transportasi publik.
Termasuk juga Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni, maskapai pelayaran Indonesia yang melayani puluhan unit kapal penumpang dan juga kapal barang.
PT Pelni mengeluarkan kebijakan baru terkait syarat perjalanan calon penumpang kapal, selama periode tanggal 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
Dalam laman Instagram resminya, PT Pelni mengunggah syarat perjalanan terbaru untuk calon penumpangnya.
View this post on Instagram
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Berlaku 10-16 Agustus 2021
Untuk bisa menggunakan transportasi kapal Pelni, calon penumpang harus menyiapkan dokumen-dokumen ini:
1. Penumpang dari atau ke wilayah PPKM level 3-4
2. Penumpang dari atau ke wilayah PPKM level 1-2
Selain syarat dokumen, ada pula syarat lain yang harus dipenuhi oleh calon penumpang kapal Pelni. Yaitu:
Baca juga: Mengenal Apa Itu e-HAC dan Panduan Pengisiannya...
Selain syarat-syarat di atas, penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di atas kapal.
Seperti memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama.
Penggunaan masker juga harus diperhatikan. Jenis masker yang sebaiknya digunakan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.
Baca juga: Syarat Perjalanan Kapal Pelni di Masa PPKM Level 1-4
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.