Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Penumpang Kapal Pelni Periode 10-16 Agustus 2021

Kompas.com - 10/08/2021, 11:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - PPKM kembali diperpanjang oleh pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. PPKM gelombang ketiga ini berlaku mulai tanggal 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM ini jelas melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Baik dalam lingkup pemerintah daerah, maupun pelayanan jasa transportasi publik.

Termasuk juga Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni, maskapai pelayaran Indonesia yang melayani puluhan unit kapal penumpang dan juga kapal barang. 

PT Pelni mengeluarkan kebijakan baru terkait syarat perjalanan calon penumpang kapal, selama periode tanggal 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

Dalam laman Instagram resminya, PT Pelni mengunggah syarat perjalanan terbaru untuk calon penumpangnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pelayaran Nasional Indonesia (@pelni162)

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Berlaku 10-16 Agustus 2021

Syarat dokumen penumpang kapal Pelni

Untuk bisa menggunakan transportasi kapal Pelni, calon penumpang harus menyiapkan dokumen-dokumen ini:

1. Penumpang dari atau ke wilayah PPKM level 3-4

  • Sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
  • Hasil negatif RT-PCR yang diambil maksimal 2x24 jam.
  • Hasil negatif rapid test antigen yang diambil maksimal 1x24 jam.

2. Penumpang dari atau ke wilayah PPKM level 1-2

  • Hasil negatif RT-PCR yang diambil maksimal 2x24 jam.
  • Hasil negatif rapid test antigen yang diambil maksimal 1x24 jam.

Syarat calon penumpang kapal Pelni

Selain syarat dokumen, ada pula syarat lain yang harus dipenuhi oleh calon penumpang kapal Pelni. Yaitu:

  • Penumpang kapal Pelni di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara.
  • Penumpang yang melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan level PPKM berbeda, wajib mematuhi ketentuan persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM level lebih tinggi.
  • Bagi yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis bisa membawa surat keterangan dari dokter spesialis.
  • Persyaratan dokumen di atas tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, 3TP dan pelayaran terbatas.
  • Penumpang wajib mengisi aplikasi e-HAC dan memperhatikan persyaratan yang berlaku di pelabuhan tujuan dengan cara mengakses http://bit.ly/DaftarPelabuhan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu e-HAC dan Panduan Pengisiannya... 

Selain syarat-syarat di atas, penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di atas kapal.

Seperti memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama.

Penggunaan masker juga harus diperhatikan. Jenis masker yang sebaiknya digunakan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.

Baca juga: Syarat Perjalanan Kapal Pelni di Masa PPKM Level 1-4

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com