KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali mulai 10 Agustus sampai 16 Agustus 2021.
Keputusan untuk memperpanjang PPKM Level 4 disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021) malam.
"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2, di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (9/8/2021).
Luhut mengatakan, perpanjangan PPKM Level 4 dilakukan untuk menjaga hasil positif dari penerapan PPKM periode sebelumnya.
Menurut Luhut, tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021.
Selain itu, tingkat keterisian rumah sakit dan kematian akibat Covid-19 di Jawa-Bali juga mengalami penurunan.
Baca juga: [POPULER TREN] Alasan Libur Tahun Baru Islam Digeser | PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus
Perpanjangan PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut berlaku mulai 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.