KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Pengumuman perpanjang PPKM level 4 dilakukan Presiden Joko Widodo, Senin (2/8/2021).
Selanjutnya, kebijakan PPKM juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Bagaimana aturan perjalanan selama PPKM Level 4 mulai 3-9 Agustus 2021?
Baca juga: Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama PPKM 3-9 Agustus
Disebutkan dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021, pelaku perjalanan domestik dengan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh baik pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan.
Salah satunya harus dapat menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, bagi pengguna moda transportasi pesawat wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif dengan sampel diambil maksimal H-2.
Sedangkan bagi pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut harus dapat menunjukan hasil tes antigen dengan sampel diambil maksimal H-1.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.
Ketentuan-ketentuan yang disebutkan di atas tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh wilayah Jabodetabek.
Bagi sopir kendaraan logisik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Aturan tersebut juga mengatur sejumlah kegiatan dari berbagai sektor esensial, kritikal, peribadatan, budaya, dan sosial.
Aturan lengkapnya dapat diunduh di sini: Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021.