Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 4 yang Berlaku 3-9 Agustus 2021

Kompas.com - 03/08/2021, 16:03 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

3. Transportasi darat

Untuk transportasi darat, baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah Level 3 dan Level 4 wajib menunjukkan:

  1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Jika dari atau menuju ke daerah PPKM Level 1 dan Level 2 syaratnya:
  • Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 Wilayah Luar Jawa 3-9 Agustus 2021

Perjalanan rutin

Khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak perlu menggunakan sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19.

Akan tetapi wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan sejenis.

Ketentuan lainnya, untuk pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Selain itu ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Baca juga: Daerah yang Menerapkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus dan Aturannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com