KOMPAS.com - Sertifikat bukti vaksinasi Covid-19 mulai digunakan sebagai syarat bagi masyarakat untuk dapat melakukan aktivitas di tempat umum.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (10/8/2021) Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan uji coba penerapan kebijakan tersebut.
Menurut Budi, masyarakat yang sudah divaksin dan menunjukkan bukti vaksinasi akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan dengan yang belum divaksin.
"Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan yang belum vaksin," kata Budi.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin di Pedulilindungi.id, Syarat Bepergian ke Tempat Umum
Salah satu daerah yang sudah mulai menerapkan kewajiban menunjukkan kartu vaksin untuk masuk tempat umum adalah Provinsi DKI Jakarta.
Diberitakan Kompas.com, 7 Agustus 2021, kewajiban tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang disahkan pada 3 Agustus 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan bahwa setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Beberapa tempat yang mewajibkan masyarakat untuk menunjukkan kartu vaksin, antara lain supermarket, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan atau mal.
Kartu atau sertifikat vaksin bisa ditunjukkan secara digital, melalui website Pedulilindungi.id atau aplikasi PeduliLindungi di ponsel.
Baca juga: Data di Sertifikat Vaksin Salah? Begini Cara Memperbaikinya
1. Melalui website pedulilindungi.id
2. Melalui aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Daftar Tempat yang Akan Mewajibkan Bukti Sertifikat Vaksin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.