KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia akan mulai mewajibkan sertifikat vaksinasi Covid-19 bagi mereka yang beraktivitas di tempat-tempat umum.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap, dimulai dari pusat perbelanjaan dan mall.
Selain Indonesia, sejumlah negara juga mulai memberlakukan aturan bukti vaksin untuk syarat aktivitas di tempat umum.
Seperti juga di Indonesia, kebijkan tersebut masih menuai kontroversi terutama di negara dengan angka cakupan vaksinasi Covid-19 yang masih rendah.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin untuk Syarat Bepergian ke Tempat Umum
Siswa di China tidak diperbolehkan ke sekolah apabila orangtua mereka belum mendapat suntikan vaksin Covid-19.
Diberitakan BBC, Jumat (16/7/2021), pemerintah China tidak akan mengizinkan siswa masuk sekolah pada bulan September kecuali seluruh keluarganya sudah mendapat dosis vaksin penuh.
Sementara, di beberapa kota, orang yang belum divaksin juga tidak bisa memasuki tempat-tempat umum seperti rumah sakit dan supermarket.
Di provinsi Pingxiang, Hebei Utara, siswa berusia 12-17 tahun tidak akan boleh ke sekolah kecuali sudah divaksinasi. Belum jelas apakah ini berlaku untuk siswa dari usia lain.
Melansir ABC News, Selasa (27/7/2021), di New Hampshire, Amerika Serikat (AS), Gubernur Chris Sununu menandatangani undang-undang yang mengatur pembatasan akses fasilitas publik bagi mereka yang belum disuntik vaksin Covid-19.
Tingkat vaksinasi New Hampshire sedikit lebih tinggi dari rata-rata nasional. Pada Minggu (25/7/2021), sudah 64 persen penduduk menerima setidaknya satu dosis, dan 58 persen telah mendapat dosis lengkap.
Sebagai perbandingan, sebanyak 57 persen orang Amerika mendapatkan setidaknya satu suntikan dan 49 persen telah divaksinasi penuh.
Baca juga: Virus Akan Bertahan Lama, Ini Roadmap Indonesia Hidup Berdampingan dengan Covid-19