KOMPAS.com - Pemerintah berencana mewajibkan bukti vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di tempat umum.
Saat ini kebijakan tersebut memasuki tahap uji coba, untuk nantinya akan menjadi protokol selanjutnya.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat jumpa pers virtual melalui YouTube Kemenko Marves, Senin (9/8/2021).
"Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan dengan yang belum vaksin," kata Budi.
Bukti sertifikat vaksin bisa ditunjukkan secara digital, melalui website Pedulilindungi.id atau aplikasi Pedulilindungi.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Pertama dari Pedulilindungi.id
Sertifikat vaksin hanya dimiliki oleh mereka yang telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua.
Melalui website pedulilindungi.id, seseorang bisa mengetahui status vaksinasi dan riwayat hasil tes Covid-19.
"Setiap kali kita check in akan langsung ketahuan status vaksinasi dan status PCRnya secara digital ya secara otomatis," ujar Budi.
Berikut cara cek status vaksinasi Covid-19:
Selain status vaksinasi, ada informasi terkait lokasi vaksinasi kedua dan riwayat hasil tes PCR dan antigen yang telah dijalani.
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin, Download, dan Solusinya jika Belum Muncul