Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 3 dan 2

Kompas.com - 11/08/2021, 13:31 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Adanya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah mengambil sejumlah kebijakan, salah satunya yakni dengan adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

PPKM Level 4,3, dan 2 resmi diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, perpanjangan ini dilakukan dengan mempertimbangkan hasil positif dari penerapan PPKM periode sebelumnya.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 16 Agustus, Ini Aturan Lengkap hingga Syarat Perjalanan

 

Khusus untuk seluruh daerah PPKM Level 3 dan 2, kini telah diizinkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka dengan sejumlah ketentuan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 30 dan 32 Tahun 2021.

Pelaksanaan pembelajaran di daerah dengan level assesmen 3 dan 2 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca juga: Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 3 dan 2

Informasi selengkapnya terkait aturan sekolah tatap muka di wilayah PPKM Level 3 dan 2 dapat disimak di infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 3 dan 2

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com