KOMPAS.com - Adanya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah mengambil sejumlah kebijakan, salah satunya yakni dengan adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
PPKM Level 4,3, dan 2 resmi diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, perpanjangan ini dilakukan dengan mempertimbangkan hasil positif dari penerapan PPKM periode sebelumnya.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 16 Agustus, Ini Aturan Lengkap hingga Syarat Perjalanan
Khusus untuk seluruh daerah PPKM Level 3 dan 2, kini telah diizinkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka dengan sejumlah ketentuan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 30 dan 32 Tahun 2021.
Pelaksanaan pembelajaran di daerah dengan level assesmen 3 dan 2 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca juga: Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 3 dan 2
Informasi selengkapnya terkait aturan sekolah tatap muka di wilayah PPKM Level 3 dan 2 dapat disimak di infografik berikut!