2. Ketentuan untuk perjalanan level kabupaten/kota tujuan dan keberangkatan di wilayah non Jawa-Bali dibuat berdasarkan Inmendagri Nomor 31 dan 32 Tahun 2021, diatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan
Mobilitas ke wilayah kabupaten/kota tujuan dan Keberangkatan di wilayah non Jawa-Bali:
3. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Level 4 Jawa-Bali 10-16 Agustus 2021
Untuk perjalanan dari dan keluar negeri diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Secara umum, ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran terbaru tidak berbeda jauh dengan yang sebelumnya.
Beberapa perubahannya sebagai berikut:
1. Persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT PCR, sekarang untuk semua level dapat menggunakan 2 x 24 jam RT PCR atau 1 x 24 jam antigen.
2. Persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4.
Baca juga: Jadi Syarat Aktivitas, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin via PeduliLindungi