Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BKN Tunda Pengumuman Hasil Sanggah Administrasi CPNS pada 20 Agustus

Penundaan ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor 04/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2021 tentang Penundaan Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS BKN Tahun Anggaran 2021, tertanggal 15 Agustus 2021.

Pengumuman hasil sanggah administrasi BKN yang seharusnya dilakukan pada hari ini, Minggu (15/8/2021), ditunda menjadi 20 Agustus 2021.

Perlu diketahui, pengumuman hasil sanggah administrasi CPNS semula dijadwalkan pada 15 Agustus, yang sesuai Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN Tahun Anggaran 2021 Nomor 03/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2021 diterbitkan pada 2 Agustus lalu.

Menurut informasi resmi, setiap informasi terkait dengan seleksi CPNS BKN akan diumumkan melalui laman bkn.go.id.

Oleh karena itu, peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut.

Berikut bunyi surat resmi penundaan pengumuman hasil administrasi CPNS BKN 2021:

 

NOMOR: 04.PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2021

TENTANG
PENUNDAAN PENGUMUMAN HASIL SANGGAH SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021

Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2021 Nomor: 03/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2021, dengan ini kami informasikan bahwa Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS BKN T.A. 2021 yang semula dijadwalkan tanggal 15 Agustus 2021 ditunda menjadi tanggal 20 Agustus 2021.

Setiap informasi terkait dengan seleksi CPNS BKN T.A. 2021 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut.

Atas perhatiannya, kami ucapkan terimakasih.

Pengecekan hasil sanggah

Diberitakan sebelumnya, hasil sanggah administrasi CPNS dapat diakses melalui laman SSCASN atau situs resmi masing-masing instansi.

Jika melalui laman resmi SSCASN, peserta diminta untuk login dengan memasukkan NIK dan password.

Sanggahan dapat diajukan oleh pelamar yang tidak lolos seleksi adminstrasi melalui SSCASN, dalam waktu tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Instansi wajib menjawab sanggahan yang masuk, dengan sanggahan dapat ditolak atau diterima.

Sanggahan dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Setelah itu, instansi akan kembali mengumumkan hasil administrasi pasca masa sanggah, dengan pelamar yang kemudian dinyatakan memenuhi syarat dapat mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/15/142900765/bkn-tunda-pengumuman-hasil-sanggah-administrasi-cpns-pada-20-agustus

Terkini Lainnya

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke