Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Bebas PPnBM

Kompas.com - 04/08/2021, 13:02 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah daftar barang mewah bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Aturan ini tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Baca juga: OTT KPK, Edhy Prabowo, dan Temuan Barang Mewah...

Berikut daftar barang selain kendaraan bermotor yang bebas PPnBM:

Barang bebas PPnBM

Barang bebas PPnBM ini diperuntukkan bagi barang untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Menurut Pasal 3 PKM Nomor 96 Tahun 2021, berikut daftar PPnBM yang dikecualikan atas impor atau penyerahan:

  • Peluru senjata api sejenisnya untuk keperluan negara
  • Senjata api dan sejenisnya untuk keperluan negara
  • Pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
  • Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air sejenis terutama dirancang untuk pengangkutan orang, semua jenis kapal feri dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum dan usaha pariwisata (khusus yacht).

Baca juga: Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Gaya Hidup Mewah, dan Sanksi yang Dinilai Terlalu Ringan...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com