Pajak 50 persen
Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Contohnya, helikopter, pesawat udara atau kendaraan udara lainnya.
Kelompok senjata api dan sejenisnya, kecuali untuk keperluan negara. Contohnya senjata artileri, revolver, pistol dan dan peralatan sejenis yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
Baca juga: Penyelundupan Kendaraan Mewah Kembali Terjadi, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?
Pajak 75 persen
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
Contohnya kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan kendaraan air sejenis yang dirancang untuk pengangkutan orang.
Kapal layar atau yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.
Baca juga: Kasus Harley di Garuda, Mengapa Banyak Orang Suka Barang Mewah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.