Apabila barang mewah yang dimiliki tidak tergolong dalam keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata maka akan tetap dikenai pajak.
Berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2021, berikut daftar barang mewah yang dikenai PPnBM:
Pajak 20 persen
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih.
Baca juga: Mengenal Sejarah dan Asal-usul Rolex, Jam Tangan Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo
Pajak 40 persen
Kelompok balon udara dan sejenisnya yang dapat dikemudikan, atau pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
Kelompok peluru senjata api dan sejenisnyaya, kecuali untuk keperluan negara. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
Baca juga: 5 Modus Penyelundupan Kendaraan Mewah, dari Klaim Suku Cadang hingga Batu Bata