KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah daftar barang mewah bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Aturan ini tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Baca juga: OTT KPK, Edhy Prabowo, dan Temuan Barang Mewah...
Berikut daftar barang selain kendaraan bermotor yang bebas PPnBM:
Barang bebas PPnBM ini diperuntukkan bagi barang untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Menurut Pasal 3 PKM Nomor 96 Tahun 2021, berikut daftar PPnBM yang dikecualikan atas impor atau penyerahan:
Baca juga: Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Gaya Hidup Mewah, dan Sanksi yang Dinilai Terlalu Ringan...
Apabila barang mewah yang dimiliki tidak tergolong dalam keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata maka akan tetap dikenai pajak.
Berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2021, berikut daftar barang mewah yang dikenai PPnBM:
Pajak 20 persen
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih.
Baca juga: Mengenal Sejarah dan Asal-usul Rolex, Jam Tangan Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo
Pajak 40 persen
Kelompok balon udara dan sejenisnya yang dapat dikemudikan, atau pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
Kelompok peluru senjata api dan sejenisnyaya, kecuali untuk keperluan negara. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
Baca juga: 5 Modus Penyelundupan Kendaraan Mewah, dari Klaim Suku Cadang hingga Batu Bata
Pajak 50 persen
Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Contohnya, helikopter, pesawat udara atau kendaraan udara lainnya.
Kelompok senjata api dan sejenisnya, kecuali untuk keperluan negara. Contohnya senjata artileri, revolver, pistol dan dan peralatan sejenis yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
Baca juga: Penyelundupan Kendaraan Mewah Kembali Terjadi, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?
Pajak 75 persen
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
Contohnya kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan kendaraan air sejenis yang dirancang untuk pengangkutan orang.
Kapal layar atau yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.
Baca juga: Kasus Harley di Garuda, Mengapa Banyak Orang Suka Barang Mewah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.