Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Bebas PPnBM

Kompas.com - 04/08/2021, 13:02 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah daftar barang mewah bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Aturan ini tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Baca juga: OTT KPK, Edhy Prabowo, dan Temuan Barang Mewah...

Berikut daftar barang selain kendaraan bermotor yang bebas PPnBM:

Barang bebas PPnBM

Barang bebas PPnBM ini diperuntukkan bagi barang untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Menurut Pasal 3 PKM Nomor 96 Tahun 2021, berikut daftar PPnBM yang dikecualikan atas impor atau penyerahan:

  • Peluru senjata api sejenisnya untuk keperluan negara
  • Senjata api dan sejenisnya untuk keperluan negara
  • Pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
  • Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air sejenis terutama dirancang untuk pengangkutan orang, semua jenis kapal feri dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum dan usaha pariwisata (khusus yacht).

Baca juga: Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Gaya Hidup Mewah, dan Sanksi yang Dinilai Terlalu Ringan...

Barang mewah kena pajak

Superyacht Somnio akan diluncurkan pada pertengahan tahun 2024architecturaldigest.com Superyacht Somnio akan diluncurkan pada pertengahan tahun 2024

Apabila barang mewah yang dimiliki tidak tergolong dalam keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata maka akan tetap dikenai pajak.

Berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2021, berikut daftar barang mewah yang dikenai PPnBM:

Pajak 20 persen

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih.

Baca juga: Mengenal Sejarah dan Asal-usul Rolex, Jam Tangan Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo

Pajak 40 persen

Kelompok balon udara dan sejenisnya yang dapat dikemudikan, atau pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

Kelompok peluru senjata api dan sejenisnyaya, kecuali untuk keperluan negara. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

Baca juga: 5 Modus Penyelundupan Kendaraan Mewah, dari Klaim Suku Cadang hingga Batu Bata

Ilustrasi helikopter militer.UNSPLASH/DANIEL KLEIN Ilustrasi helikopter militer.

Pajak 50 persen

Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Contohnya, helikopter, pesawat udara atau kendaraan udara lainnya.

Kelompok senjata api dan sejenisnya, kecuali untuk keperluan negara. Contohnya senjata artileri, revolver, pistol dan dan peralatan sejenis yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

Baca juga: Penyelundupan Kendaraan Mewah Kembali Terjadi, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

Pajak 75 persen

Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.

Contohnya kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan kendaraan air sejenis yang dirancang untuk pengangkutan orang.

Kapal layar atau yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

Baca juga: Kasus Harley di Garuda, Mengapa Banyak Orang Suka Barang Mewah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com