KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, serta seorang bernama Amiril Mukminin.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Edhy Prabowo dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Baca juga: Resmi Tersangka, Berapa Harta Kekayaan Edhy Prabowo?
Edhy ditangkap bersama istri dan sejumlah staf Kementerian Kelautan dan Perikanan sepulangnya dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Total pihak yang diamankan KPK berjumlah 17 orang, termasuk sejumlah pihak lain di Jakarta dan Depok.
Dari hasil tangkap tangan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, mulai dari jam tangan Rolex, tas Hermes hingga tas koper merek Louis Vuitton.
Sejumlah barang mewah dengan harga mencapai Rp 750 juta tersebut disebutkan merupakan barang belanjaan Edhy dan istrinya sepulang kunker dari Hawai.
Baca juga: Penangkapan Edhy Prabowo dan Polemik Ekspor Benih Lobster...
Menanggapi adanya temuan sejumlah barang mewah yang diduga dari uang suap tersebut, dosen Sosiologi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Siti Zunariyah mengatakan bahwa perilaku konsumtif Edhy Prabowo dan istri dalam membeli barang-barang mewah adalah salah satu bentuk dari masyarakat post-modern atau menjadi bagian dari konsekuensi terhadap modernisasi.
"Masyarakat post-modern ditandai dengan perubahan-perubahan dalam relasi ekonomi," ujar Siti kepada Kompas.com, Kamis (26/11/2020).
Siti menjelaskan, menurut Baudrillard (seorang filsuf Perancis), dalam masyarakat post-modern, nilai tanda dan nilai simbol telah menggantikan nilai guna dan nilai tukar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan