Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Bebas PPnBM

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah daftar barang mewah bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Aturan ini tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Berikut daftar barang selain kendaraan bermotor yang bebas PPnBM:

Barang bebas PPnBM

Barang bebas PPnBM ini diperuntukkan bagi barang untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Menurut Pasal 3 PKM Nomor 96 Tahun 2021, berikut daftar PPnBM yang dikecualikan atas impor atau penyerahan:

Apabila barang mewah yang dimiliki tidak tergolong dalam keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata maka akan tetap dikenai pajak.

Berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2021, berikut daftar barang mewah yang dikenai PPnBM:

Pajak 20 persen

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih.

Pajak 40 persen

Kelompok balon udara dan sejenisnya yang dapat dikemudikan, atau pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

Kelompok peluru senjata api dan sejenisnyaya, kecuali untuk keperluan negara. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

Pajak 50 persen

Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Contohnya, helikopter, pesawat udara atau kendaraan udara lainnya.

Kelompok senjata api dan sejenisnya, kecuali untuk keperluan negara. Contohnya senjata artileri, revolver, pistol dan dan peralatan sejenis yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

Pajak 75 persen

Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.

Contohnya kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan kendaraan air sejenis yang dirancang untuk pengangkutan orang.

Kapal layar atau yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/04/130200065/daftar-barang-mewah-selain-kendaraan-bermotor-yang-bebas-ppnbm

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke