Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus, Simak Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 03/08/2021, 08:31 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

4. Pasar rakyat, swalayan, supermarket dan toko kelontong yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka dengan batas waktu.

Batas waktu buka sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen.

5. Khusus apotek, bisa buka dan beroperasi selama 24 jam.

6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Pedagang diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 di Indonesia Peringkat 1 di Dunia, Disorot Media Asing

7. Restoran, rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka.

Warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan bisa beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung dibatasi 20 menit.

Sementara restoran, rumah makan atau kafe di lokasi tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan menerima pengunjung yang makan di tempat. Hanya boleh delivery/take away.

Baca juga: Penjelasan BKN soal Perincian Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com