2. Penguatan tracing
Sementara terkait tracing, Tito mengatakan, untuk tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.
Kemudian, karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.
Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan.
Baca juga: Lokasi dan Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 12-17 Tahun di DKI Jakarta
Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Sedangkan, jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.
Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi.
Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
Baca juga: Panduan Melakukan Proning untuk Tingkatkan Saturasi Oksigen Pasien Covid-19
3. Penguatan treatment
Tito juga menegaskan bahwa treatment perlu diperkuat dan dilakukan dengan komprehensif, sesuai dengan berat gejala yang diderita pasien Covid-19.
Tito menegaskan, hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.
Selan itu, isolasi untuk pasien Covid-19 juga perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
Baca juga: Aturan Perjalanan dengan Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara Saat PPKM Level 4
Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito tidak merespons saat dihubungi Kompas.com terkait beda PPKM Darurat dengan PPKM Level 4 pada Rabu (21/7/2021) pukul 12.30 WIB.
Begitu pula dengan Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting.
Keduanya tidak merespons ketika dihubungi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Apa Itu PPKM Level 4, Istilah Baru Pengganti PPKM Darurat
Daerah PPKM Level 4
Adapun daerah yang termasuk dalam PPKM Level 4 dapat disimak dalam infografis berikut: