Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bukan Lagi PPKM Darurat, Pemerintah Pakai Istilah PPKM Level 4, Ini Penjelasan Mendagri

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut, PPKM Level 4 resmi diterapkan mulai Rabu (21/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021).

Dengan berlakunya Inmendagri tersebut, pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat, yang sebelumnya diterapkan untuk wilayah Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021.

Lantas, apa bedanya PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat?

Mengutip laman Kemendagri, Rabu (21/7/2021) secara umum PPKM Level 4 tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat.

Hal tersebut dijelaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi terkait Evaluasi PPKM Level 4 di Jawa dan Bali, Rabu (21/7/2021).

"Isinya sebetulnya secara substansi sama dengan PPKM Darurat," kata Tito.

Penguatan 3T dalam Inmendagri terbaru

Tito mengatakan, Inmendagri Nomor 22 memberikan penjelasan lebih detail terkait target 3T (testing, tracing, treatment) yang harus dipenuhi daerah PPKM.

1. Penguatan testing

Menurut Tito, testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan tiap daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:

Tito mengatakan, testing tersebut perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10 persen.

Ia mengatakan, testing perlu ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat.

"Kemudian kami ingin menyampaikan bahwa di dalam Inmen yang baru ini, nomor 22 ini, di situ juga disampaikan secara detail sebetulnya termasuk mengenai masalah testing, nah ini tolong betul-betul dipenuhi dan mohon untuk bisa betul-betul dipedomani," kata Tito.

2. Penguatan tracing

Sementara terkait tracing, Tito mengatakan, untuk tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.

Kemudian, karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan.

Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Sedangkan, jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.

Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi.

Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

3. Penguatan treatment

Tito juga menegaskan bahwa treatment perlu diperkuat dan dilakukan dengan komprehensif, sesuai dengan berat gejala yang diderita pasien Covid-19.

Tito menegaskan, hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.

Selan itu, isolasi untuk pasien Covid-19 juga perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito tidak merespons saat dihubungi Kompas.com terkait beda PPKM Darurat dengan PPKM Level 4 pada Rabu (21/7/2021) pukul 12.30 WIB.

Begitu pula dengan Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting.

Keduanya tidak merespons ketika dihubungi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Daerah PPKM Level 4

Adapun daerah yang termasuk dalam PPKM Level 4 dapat disimak dalam infografis berikut:

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/21/200500365/bukan-lagi-ppkm-darurat-pemerintah-pakai-istilah-ppkm-level-4-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke