Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Lagi PPKM Darurat, Pemerintah Pakai Istilah PPKM Level 4, Ini Penjelasan Mendagri

Kompas.com - 21/07/2021, 20:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut, PPKM Level 4 resmi diterapkan mulai Rabu (21/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021).

Dengan berlakunya Inmendagri tersebut, pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat, yang sebelumnya diterapkan untuk wilayah Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Lantas, apa bedanya PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat?

Mengutip laman Kemendagri, Rabu (21/7/2021) secara umum PPKM Level 4 tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat.

Hal tersebut dijelaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi terkait Evaluasi PPKM Level 4 di Jawa dan Bali, Rabu (21/7/2021).

"Isinya sebetulnya secara substansi sama dengan PPKM Darurat," kata Tito.

Baca juga: PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali, Berikut Rincian Daerah dan Kriterianya

Penguatan 3T dalam Inmendagri terbaru

Tito mengatakan, Inmendagri Nomor 22 memberikan penjelasan lebih detail terkait target 3T (testing, tracing, treatment) yang harus dipenuhi daerah PPKM.

1. Penguatan testing

Menurut Tito, testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan tiap daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jika positivity rate mingguan <5 persen, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 1
  • Jika positivity rate mingguan >5 persen - <15 persen, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 5
  • Jika positivity rate mingguan >15 persen - <25 persen, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 10
  • Jika positivity rate mingguan >25 persen, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 15

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19

Tito mengatakan, testing tersebut perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10 persen.

Ia mengatakan, testing perlu ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat.

"Kemudian kami ingin menyampaikan bahwa di dalam Inmen yang baru ini, nomor 22 ini, di situ juga disampaikan secara detail sebetulnya termasuk mengenai masalah testing, nah ini tolong betul-betul dipenuhi dan mohon untuk bisa betul-betul dipedomani," kata Tito.

Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bisakah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Cair Sebelum Pensiun?

Bisakah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Cair Sebelum Pensiun?

Tren
Ini Nasib Barang yang Tertahan Bea Cukai tapi Tidak Diambil Pemiliknya

Ini Nasib Barang yang Tertahan Bea Cukai tapi Tidak Diambil Pemiliknya

Tren
Panggung Kampanye Capres di Meksiko Roboh, 9 Orang Meninggal dan Puluhan Luka-luka

Panggung Kampanye Capres di Meksiko Roboh, 9 Orang Meninggal dan Puluhan Luka-luka

Tren
Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Tren
Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Tren
Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Tren
6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

Tren
7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

Tren
Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com