Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Tegur Keras 19 Kepala Daerah Terkait Dana Penanganan Covid-19

Kompas.com - 18/07/2021, 18:05 WIB
Farid Assifa

Penulis

Sumber Kompas TV

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada 19 kepala daerah yang belum merealisasikan anggaran Covid-19, mulai belanja peralatan penanganan Covid-19 hingga insentif tenaga kesehatan.

Teguran keras itu sudah disampaikan oleh Mendagri kepada 19 kepala daerah tersebut melaui surat.

Hal itu disampaikan Tito dalam konferensi pers virtual di YouTube yang dilansir Kompas TV, Sabtu (17/7/2021).

"Bapak Presiden sudah sampaikan agar realokasi yang menurut Menteri Keuangan 8 persen itu, dana bantuan opersional kesehatan tambahan, yang bisa digunakan dalam rangka penanggulangan Covid-19 realisasinya rendah. Termasuk insentif dana kesehatan yang menjadi prioritas Presiden," kata Tito.

Baca juga: Percepat Vaksinasi, Mendagri Instruksikan Gubernur Atur Alokasi Distribusi Vaksin Covid-19

Tito mengatakan, berdasarkan penyisiran dan beberapa kali dengan kepala daerah, pihaknya menemukan belanja anggaran untuk peralatan penanganan Covid-19 dan intensif untuk tenaga medis di beberapa daerah masih belum banyak berubah.

"Oleh karena itu hari ini, Sabtu, kami sampaikan teguran tertulis. Langkah ini, mohon maaf, cukup keras karena jarang kami keluarkan kepada 19 provinsi, dengan data-data yang kita miliki, data kuat," tegas Tito.

Tito mengatakan, sebenarnya 19 pemerintah daerah itu memiliki uang, namun belum direalisasikan untuk kegiatan mengatasi Covid-19, termasuk insentif untuk tenaga kesehatan pun belum direalisasikan.

"Silakan sampaikan ke publik supaya kepala daerah bisa memahami, karena bisa jadi kepala dearah tidak tahu. Sebab yang tahu biasanya Bappeda dan Badan Keuangan. Kepala daerah kadang tidak tahu posisi saldonya seperti apa. Ini kami keluarkan surat resmi (teguran keras)," katanya.

Sementara itu, berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, teguran tertulis yang keras itu disampaikan kepada kepala daerah berikut ini:

1. Provinsi Aceh

2. Provinsi Sumatera Barat

3. Provinsi Kepulauan Riau

4. Provinsi Sumatera Selatan

5. Provinsi Bengkulu

6. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com