Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Tegur Keras 19 Kepala Daerah Terkait Dana Penanganan Covid-19

Kompas.com - 18/07/2021, 18:05 WIB
Farid Assifa

Penulis

Sumber Kompas TV

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada 19 kepala daerah yang belum merealisasikan anggaran Covid-19, mulai belanja peralatan penanganan Covid-19 hingga insentif tenaga kesehatan.

Teguran keras itu sudah disampaikan oleh Mendagri kepada 19 kepala daerah tersebut melaui surat.

Hal itu disampaikan Tito dalam konferensi pers virtual di YouTube yang dilansir Kompas TV, Sabtu (17/7/2021).

"Bapak Presiden sudah sampaikan agar realokasi yang menurut Menteri Keuangan 8 persen itu, dana bantuan opersional kesehatan tambahan, yang bisa digunakan dalam rangka penanggulangan Covid-19 realisasinya rendah. Termasuk insentif dana kesehatan yang menjadi prioritas Presiden," kata Tito.

Baca juga: Percepat Vaksinasi, Mendagri Instruksikan Gubernur Atur Alokasi Distribusi Vaksin Covid-19

Tito mengatakan, berdasarkan penyisiran dan beberapa kali dengan kepala daerah, pihaknya menemukan belanja anggaran untuk peralatan penanganan Covid-19 dan intensif untuk tenaga medis di beberapa daerah masih belum banyak berubah.

"Oleh karena itu hari ini, Sabtu, kami sampaikan teguran tertulis. Langkah ini, mohon maaf, cukup keras karena jarang kami keluarkan kepada 19 provinsi, dengan data-data yang kita miliki, data kuat," tegas Tito.

Tito mengatakan, sebenarnya 19 pemerintah daerah itu memiliki uang, namun belum direalisasikan untuk kegiatan mengatasi Covid-19, termasuk insentif untuk tenaga kesehatan pun belum direalisasikan.

"Silakan sampaikan ke publik supaya kepala daerah bisa memahami, karena bisa jadi kepala dearah tidak tahu. Sebab yang tahu biasanya Bappeda dan Badan Keuangan. Kepala daerah kadang tidak tahu posisi saldonya seperti apa. Ini kami keluarkan surat resmi (teguran keras)," katanya.

Sementara itu, berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, teguran tertulis yang keras itu disampaikan kepada kepala daerah berikut ini:

1. Provinsi Aceh

2. Provinsi Sumatera Barat

3. Provinsi Kepulauan Riau

4. Provinsi Sumatera Selatan

5. Provinsi Bengkulu

6. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

7. Provinsi Jawa Barat

8. Provinsi DI Yogyakarta

9. Provinsi Bali

10. Provinsi Nusa Tenggara Barat

11. Provinsi Kalimantan Barat

12. Provinsi Kalimantan Tengah

13. Provinsi Sulawesi Selatan

14. Provinsi Sulawesi Tengah

15. Provinsi Sulawesi Utara

16. Provinsi Gorontalo

17. Provinsi Maluku

18. Provinsi Maluku Utara

19. Provinsi Papua

Komentar tokoh

Terkait teguran keras dari Mendagri, tokoh masyarakat asal Tasikmalaya, Jawa Barat, Demi Hamzah Rahadian mengaku heran dengan anggaran Covid-19 di Jabar.

Menurut dia, anggaran untuk penanganan Covid-19 ada tapi belum direalisasikan. 

"Sebenarnya duit ada tapi belum terealiasi, hambatannya di mana? PPKM berjalan hampir selesai dan hendak diperpanjang, uang ada tapi tidak dibelanjakan, kenapa? Tidak ada yang belanja, atau bagaimana?" kata Demi yang juga ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya itu kepada Kompas.com via sambungan telepon, Minggu (18/7/2021).

Baca juga: Terbitkan SE, Mendagri Minta Kepala Daerah Bantu Masyarakat yang Kesulitan Ekonomi Saat PPKM Darurat

Politisi PDI-P itu mengatakan, pihaknya merasa kasihan kepada masyarakat terkait belum direalisaikannya anggaran penanganan Covid-19. Di satu sisi, masyarakat sudah ada yang dipenjara karena melanggar PPKM Darurat demi mencari sesuap nasi, sementara pemerintah provinsi seperti yang enggan untuk mengalokasikan anggaran Covid-19.

"Hal seperti itu sebenarnya pelanggaran juga, bisa dipenjara seharusnya karena berdampak sangat luas. Itu kelalaian yang dilakukan gubernur dan wakilnya," kata Demi.

Respons Wakil Gubernur Jabar

Dikonfirmasi terpisah via sambungan telepon, Minggu (18/7/2021), Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemprov Jabar bukan berarti tidak memerhatikan arahan pusat, khususnya terkait anggaran penanganan Covid-19 seperti refocusing, kebijakan anggaran dengan legalitas perda atau lainnya.

Namun, kata Uu, pihaknya harus hati-hati dalam pengalokasian anggaran. Sebab, kalaupun anggaran besar tetapi kalau alokasinya tidak sesuai prioritas dan tak strategis, maka itu ia menilai hal itu kurang pas. 

"Tetapi kalau kita anggarkan sesuai dengan priotitas, dan prioritas tersebut dianggap cukup untuk menangani Covid-19 selama beberapa bulan ke depan, menurut saya itu sah saja, dan setiap kepala daerah tidak sama kemampuan anggarannya," kata Uu.

Uu mengatakan, sebenarnya Jawa Barat sudah banyak mengalokasikan anggaran, baik yang terkait dengan penanganan Covid-19 maupun yang tidak berhubungan secara langsung.

Alokasi anggaran yang tidak berhubungan secara langsung, kata Uu, misalnya adalah alat kesehatan di rumah sakit; infrastruktur, sarana dan prasarana rumah sakit.

"Memang itu seolah-olah tidak termasuk kepada nomenklatur refocusing dalam penanganan Covid-19, tapi hakikatnya nyambung (dengan penanganan Covid-19, red)," kata Uu.

Baca juga: Mendagri Terbitkan SE Instruksikan Satpol PP Lebih Humanis Amankan PPKM Darurat

Selain itu, lanjut Uu, struktur kebijakan pmerintah tidak ditinjau dari hanya satu indikator. Keputusan Pemprov berdasarkan berbagai pertimbangan dan sudut pandang, mulai ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, keagamaan dan politik.

"Jadi tidak hitam putih yang namanya keputusan. Gubernur itu jabatan politik, tidak hitam putih. Penuh nuansa pertimbangan dari berbagai aspek," katanya.

Namun demikian, Uu mengatakan bahwa pihaknya menerima teguran itu dan akan menjadi perhatian Pemprov Jabar.

"Kami yakin Pak Gubernur akan ada pemabasahn kembali tentang anggaran ini sebagai bukti ketaatan kami pemerintah daerah sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat," tandas Uu yang juga politisi PPP ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com