Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Robert Na Endi Jaweng
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)

Mendagri dan Janji Perda Ramah Investasi

Kompas.com - 16/12/2019, 15:35 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

"Segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas..."
(Presiden Joko Widodo di depan Sidang Paripurna MPR, 20 Oktober 2019)

USAI prosesi pelantikan untuk periode jabatan keduanya, Presiden Joko Widodo menekankan kembali keinginannya untuk menyederhanakan regulasi.

Regulasi, seperti halnya juga birokrasi perizinan, merupakan elemen krusial yang menentukan baik-buruknya ekosistem investasi kita.

Keinginan itu, antara lain, hendak diwujudkan melalui penerbitan dua omnibus law, dengan merevisi sekaligus puluhan undang-undang yang potensial saling "mengunci" dan menghambat upaya penciptaan lapangan kerja dan juga pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Pernyataan tersebut ditegaskan kembali saat melantik para anggota Kabinet Indonesia Maju. Harapannya, tata kelola dalam hal pelayanan kepada dunia usaha dan bisnis dalam investasi dapat benar-benar cepat terjadi.

Dalam Rapat Kabinet Indonesia Maju pada akhir Oktober, Presiden pun mengingatkan Menteri Dalam Negeri untuk membenahi regulasi itu, terutama terkait banyaknya peraturan daerah yang tumpang-tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.

Regulasi seperti itu harus diperbaiki agar tidak menghambat pelayanan masyarakat, terutama saat berkegiatan ekonomi.

Kondisi perekonomian Indonesia memang tidak sedang cerah benderang. Tingkat pertumbuhan ekonomi yang selalu mentok pada kisaran 5 persen menunjukkan bahwa kemajuan perekonomian Indonesia belum sepenuhnya sesuai harapan.

Sejak 2013 tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia memang tidak pernah melebihi 6 persen per tahun. Pertumbuhan itupun lebih banyak disokong oleh konsumsi ketimbang investasi.

Selain faktor eksternal karena kondisi ekonomi global, masalah regulasi dan institusi kerap dimajukan sebagai faktor yang menjadi kendala kurang ciamiknya investasi di Indonesia.

Institusi di sini artinya adalah birokrasi pemerintahan yang dinilai belum cukup andal dalam memudahkan investasi dan perdagangan.

Adapun faktor regulasi diidentifikasi sebagai penghambat menyangkut perizinan investasi di Indonesia yang butuh waktu yang relatif lama dibandingkan negara lain.

Rilis World Competitiveness Report dalam ajang World Economic Forum pada tahun 2018 menyebutkan bahwa butuh waktu 25 hari dan melalui 11 prosedur untuk mengurusi perizinan di Indonesia.

Angka itu lebih lama ketimbang rerata negara Asia Tenggara lainnya yang hanya perlu melalui 8,6 prosedur.

Temuan tersebut sejalan dengan keluhan yang kerap muncul saat para investor ingin berinvestasi di daerah-daerah Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com