Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Fatwa MUI: Peniadaan Shalat Idul Adha Berjamaah, Bukan Dilarang Beribadah

Kompas.com - 18/07/2021, 16:56 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis


KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan secara kontekstual tidak ada ibadah yang dilarang.

Namun ditengah pandemi Covid-19 yang terus terjadinya penularan secara masif, cara pelaksanaan ibadah tersebut saja yang berbeda.

Ia meminta agar diksi yang seringkali disampaikan mengenai aturan berkaitan dengan suatu bidang, disampaikan oleh ahlinya.

"Pemilihan diksi yang baik ini akan mudah membangun komunikasi yang baik dan mudah diterima oleh publik," ujar Ni'am.

Salah satunya peniadaan shalat Idul Adha di masjid atau lapangan, menurut Ni'am bukan berarti umat Islam dilarang melakukan shalat Idul Adha.

Baca juga: Aturan Idul Adha, Anak Usia Di Bawah 18 Tahun Diminta Tak Bepergian

"Peniadaan aktivitas ibadah yang menimbulkan kerumunan. Aktivitas ibadah di masjid, dan tempat ibadah publik yang bersifat kerumunan seperti pengajian, majlis taklim, tahlil, istighasah kubrah) agar memerhatikan kondisi faktual," ujar Ni'am dalam Webinar Bidang Koordinasi Relawan dengan tema Menegakkan Protokol Ibadah Idul Adha di Era Pandemi, Minggu (18/7/2021).

Menurutnya terdapat dua aturan yang dapat diterapkan sesuai dengan aturan pemerintah PPKM darurat dan PPKM mikro.

Pertama kawasan tidak terkendali bisa mengambil rukhshah dengan melaksanakan ibadah di rumah dan kedua, kawasan terkendali dapat mengggelar penyelenggaraan ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini juga bertepatan dengan perayaan hari raya Idul Adha yang berkaitan dengan shalat id, pemotongan dan pembagian hewan kurban.

Ia menjelaskan, tujuan pembatasan ini untuk meminimalisir pergerakan yang dapat memicu kerumunan dan menyebabkan penularan.

Hal yang perlu dipahami bersama menurutnya, bahwa wabah Covid-19 tidak menghalangi pelaksanaan ibadah.

Baca juga: PPKM Darurat, Wapres Minta Umat Islam Shalat Idul Adha di Rumah

Namun diadaptasi dari cara dilakukan di tempat publik dan berkumpul menjadi ke tempat privat terbatas.

"Jangan sampai maksud yang disampaikan baik, tapi narasi yang disampaikan mengundang kontroversi. Akhirnya pesannya tidak sampai," ujar Na'im.

Dalam hal ibadah, bukan menutup tempat ibadah, namun menggeser aktivitas ibadah yang dilakukan dengan "kerumunan" di tempat umum menjadi ketempat privat dan diyakini keamanannya dari penularan.

"Masjid atau tempat ibadah menjadi pusat syiar (non kerumunan). Masjid tetap sebagai pusat giat sosial menjadi tempat sosialisasi Covid-19 dan koordinasi kurban," tuturnya.

Baca juga: 6 Poin Penting Aturan Terbaru Shalat dan Kurban Idul Adha 2021

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com