Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Penyembelihan Hewan Kurban Boleh Dilakukan Selama 4 Hari, Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI

Kompas.com - 18/07/2021, 17:50 WIB

KOMPAS.com - Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.

Salah satu aturan tersebut mengatur mengenai pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan bahwa SE tersebut membatasi 3 hari waktu penyembelihan hewan kurban.

Menurut Ni'am, tujuan dari waktu penyembelihan yang dilaksanakan 3 hari tersebut sudah baik, agar tidak terjadinya penumpukan penyembelihan hingga pembagian daging dalam satu hari.

Namun memang aturan tersebut kurang sinkron dengan aturan keagamaan, karena penetapan menurut keagamaan penyembelihan dilakukan selama 4 hari.

"Seharusnya mulai dari tanggal 10, 11, 12, dan 13 (Dzulhijah)," ujar Ni'am dalam Webinar Bidang Koordinasi Relawan dengan tema Menegakkan Protokol Ibadah Idul Adha di Era Pandemi, Minggu (18/7/2021).

Baca juga: Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban di Masa Pandemi: Hanya Dihadiri Panitia, Daging Diantar ke Rumah

Meski begitu, ada surat edaran turunan di beberapa daerah yang menyesuaikan waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama 4 hari.

"Dari sisi keagamaan diberikan rentang waktu selama 4 hari agar (penyembelihan) ini dapat optimal tidak terjadi penumpukan di satu titik," ujarnya.

Menurut Na'im, Fatwa MUI juga secara detail memastikan bahwa daging kurban yang dibagikan semaksimal mungkin dapat didayagunakan menjawab permasalahan sosial, ekonomi dan budaya yang ditimbulkan pandemi saat ini.

Oleh karena itu, panitia kurban yang menegakkan protokol kesehatan secara ketat. Memastikan daging yang didistribusikan benar-benar memberikan nilai kemaslahatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+