Salah satu aturan tersebut mengatur mengenai pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan bahwa SE tersebut membatasi 3 hari waktu penyembelihan hewan kurban.
Menurut Ni'am, tujuan dari waktu penyembelihan yang dilaksanakan 3 hari tersebut sudah baik, agar tidak terjadinya penumpukan penyembelihan hingga pembagian daging dalam satu hari.
Namun memang aturan tersebut kurang sinkron dengan aturan keagamaan, karena penetapan menurut keagamaan penyembelihan dilakukan selama 4 hari.
"Seharusnya mulai dari tanggal 10, 11, 12, dan 13 (Dzulhijah)," ujar Ni'am dalam Webinar Bidang Koordinasi Relawan dengan tema Menegakkan Protokol Ibadah Idul Adha di Era Pandemi, Minggu (18/7/2021).
Meski begitu, ada surat edaran turunan di beberapa daerah yang menyesuaikan waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama 4 hari.
"Dari sisi keagamaan diberikan rentang waktu selama 4 hari agar (penyembelihan) ini dapat optimal tidak terjadi penumpukan di satu titik," ujarnya.
Menurut Na'im, Fatwa MUI juga secara detail memastikan bahwa daging kurban yang dibagikan semaksimal mungkin dapat didayagunakan menjawab permasalahan sosial, ekonomi dan budaya yang ditimbulkan pandemi saat ini.
Oleh karena itu, panitia kurban yang menegakkan protokol kesehatan secara ketat. Memastikan daging yang didistribusikan benar-benar memberikan nilai kemaslahatan.
Berikut ini orang yang perlu menjadi prioritas mendapatkan daging hewan kurban:
1. Dibagikan kepada pasien isolasi mandiri
Orang yang terdampak langsung seperti warga yang sedang menjalani isolasi mandiri dan keluarganya.
Mereka berhak mendapatkan asupan makanan yang sehat dan bergizi selama masa isolasi mandiri.
Daging kurban tersebut juga dapat diolah menjadi makanan yang siap santap. Sehingga memudahkan warga isoman untuk menyantapnya.
"Cara ini diperbolehkan daripada harus membagikan dengan cara lama seperti membagikan kupon sehingga menyebabkan kerumunan," ujarnya.
2. Diberikan kepada tenaga kesehatan
Para tenaga medis yang tengah berada di garda terdepan penanganan Covid-19 juga berhak mendapatkan hewan kurban.
3. Fakir miskin
Ditengah dampak pandemi, kaum menengah ke bawah juga harus mendapatkan hewan kurban saat perayaan Idul Adha.
Na'im juga mengingatkan mengenai kesehatan hewan kurban harus menjadi perhatian, agar nantinya kurban yang dibagikan dapat bermanfaat bagi orang banyak.
Penyembelihan hewan Penyembelihan berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Hal itu untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
Mengutip Kompas.com, pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)
2. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas
3. Penerapan kebersihan alat
Beberapa kriteria terkait kesehatan hewan kurban:
1. Memenuhi persyaratan sesuai syariat agama;
2. Tidak memiliki riwayat kontak dengan:
3. Hewan Qurban berlokasi atau dipelihara di wilayah dengan prevalensi kasus Covid-19 yang rendah atau di zona hijau dan kuning;
4. Hewan Qurban telah diperiksa dokter hewan atau petugas kesehatan hewan dan tidak memiliki gejala klinis terinfeksi SARS-CoV-2 dan penyakit menular lainnya (zoonosis).
https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/18/175000965/penyembelihan-hewan-kurban-boleh-dilakukan-selama-4-hari-ini-penjelasan