Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Fatwa MUI: Peniadaan Shalat Idul Adha Berjamaah, Bukan Dilarang Beribadah

Kompas.com - 18/07/2021, 16:56 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis


KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan secara kontekstual tidak ada ibadah yang dilarang.

Namun ditengah pandemi Covid-19 yang terus terjadinya penularan secara masif, cara pelaksanaan ibadah tersebut saja yang berbeda.

Ia meminta agar diksi yang seringkali disampaikan mengenai aturan berkaitan dengan suatu bidang, disampaikan oleh ahlinya.

"Pemilihan diksi yang baik ini akan mudah membangun komunikasi yang baik dan mudah diterima oleh publik," ujar Ni'am.

Salah satunya peniadaan shalat Idul Adha di masjid atau lapangan, menurut Ni'am bukan berarti umat Islam dilarang melakukan shalat Idul Adha.

Baca juga: Aturan Idul Adha, Anak Usia Di Bawah 18 Tahun Diminta Tak Bepergian

"Peniadaan aktivitas ibadah yang menimbulkan kerumunan. Aktivitas ibadah di masjid, dan tempat ibadah publik yang bersifat kerumunan seperti pengajian, majlis taklim, tahlil, istighasah kubrah) agar memerhatikan kondisi faktual," ujar Ni'am dalam Webinar Bidang Koordinasi Relawan dengan tema Menegakkan Protokol Ibadah Idul Adha di Era Pandemi, Minggu (18/7/2021).

Menurutnya terdapat dua aturan yang dapat diterapkan sesuai dengan aturan pemerintah PPKM darurat dan PPKM mikro.

Pertama kawasan tidak terkendali bisa mengambil rukhshah dengan melaksanakan ibadah di rumah dan kedua, kawasan terkendali dapat mengggelar penyelenggaraan ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini juga bertepatan dengan perayaan hari raya Idul Adha yang berkaitan dengan shalat id, pemotongan dan pembagian hewan kurban.

Ia menjelaskan, tujuan pembatasan ini untuk meminimalisir pergerakan yang dapat memicu kerumunan dan menyebabkan penularan.

Hal yang perlu dipahami bersama menurutnya, bahwa wabah Covid-19 tidak menghalangi pelaksanaan ibadah.

Baca juga: PPKM Darurat, Wapres Minta Umat Islam Shalat Idul Adha di Rumah

Namun diadaptasi dari cara dilakukan di tempat publik dan berkumpul menjadi ke tempat privat terbatas.

"Jangan sampai maksud yang disampaikan baik, tapi narasi yang disampaikan mengundang kontroversi. Akhirnya pesannya tidak sampai," ujar Na'im.

Dalam hal ibadah, bukan menutup tempat ibadah, namun menggeser aktivitas ibadah yang dilakukan dengan "kerumunan" di tempat umum menjadi ketempat privat dan diyakini keamanannya dari penularan.

"Masjid atau tempat ibadah menjadi pusat syiar (non kerumunan). Masjid tetap sebagai pusat giat sosial menjadi tempat sosialisasi Covid-19 dan koordinasi kurban," tuturnya.

Baca juga: 6 Poin Penting Aturan Terbaru Shalat dan Kurban Idul Adha 2021

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com