Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Kuskridho Ambardi mengatakan sense of crisis yang dimaksud berkaitan dengan kepekaan para pejabat.
"Saya kira itu merujuk pada pengasahan kepekaan pejabat terhadap situasi krisis atau darurat Covid-19. Kegiatan dan tugas yang tak mendesak dilakukan sebaiknya ditunda," kata dosen yang akrab disapa Dodi, kepada Kompas.com, Sabtu (17/7/2021).
Mengacu pada penjelasan Pramono, Jokowi melarang seluruh menteri maupun kepala lembaga untuk bepergian ke luar negeri jika tidak ada hal yang bersifat khusus.
Namun, Dodi menilai hal itu juga bisa berkaitan dengan pembatalan kegiatan lain yang dianggap tidak mendesak.
"Umumnya, itu perjalanan luar negeri, bisa juga perhelatan yang sebelumnya lazim dilakukan," imbuh dia.
Sehingga, kerja jajaran pemerintahan bisa difokuskan pada penanganan Covid-19.
Baca juga: Lapor Covid-19: Tak Ada Sense of Crisis Pemimpin, Kita seperti Perang Tanpa Panglima
Di sisi lain, Dodi mengatakan bahwa sense of ciris tidak hanya bagi menteri saja, tetapi kalangan pejabat lainnya.
Menurutnya, implementasi sense of crisis ini bisa dilihat dari bagaimana pejabat juga disiplin mematuhi PPKM darurat.
"Pejabat perlu juga menunjukkan disiplin yang sama. Tanpa itu, percuma meminta masyarakat patuh terhadap PPKM jika pejabatnya melanggar PPKM," jelasnya.
Baca juga: Ingatkan Sense of Crisis, Jokowi Larang Menteri ke Luar Negeri jika Tak Mendesak