Melansir dari Kompas.com, menanggapi hal tersebut Juru Bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur boleh atau tidkanya sertifikat tersebut dicetak dalam bentuk fisik.
Baca juga: Ramai Jasa Cetak Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Ini Kata Kemenkes
"Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya," Nadia.
Meski tidak ada larangan ataupun anjuran, Nadia mengingatkan kepada pemilik sertifikat vaksinasi bahwa di dalam kartu tersebut terdapat data pribadi yang sensitif.
Data seperti nomor KTP dan QR code yang berisi data pribadi lainnya.
Sehingga pemegang sertifikat vaksinasi bertanggung jawab secara pribadi atas keamanan data pribadi pada sertifikat vaksin tersebut.
"Selama dipegang oleh yang bersangkutan artinya ini sudah tanggung jawab masing-masing," kata Nadia.
Menurut Nadia, boleh atau tidak mencetak sertifikat vaksin kembali pada kesadaran masyarakat untuk menjaga data pribadi dengan baik dan tidak dibagikan secara luas.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin mencetak sertifikat vaksinasinya harus memastikan bahwa penyedia jasa pencetakan dapat dipercaya.
Baca juga: Apa Penyebab Sertifikat Vaksin Belum Muncul dan Bagaimana Solusinya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.