KOMPAS.com - Jasa cetak sertifikat vaksinasi Covid-19 belakangan ini marak beredar.
Penawaran jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19 dapat ditemukan di media sosial, salah satunya melalui Facebook.
Dari penelusuran Kompas.com, Selasa (6/7/2021) penyedia jasa menawarkan pencetakan sertifikat vaksin dalam bentuk seukuran Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Adapun prosedur pencetakan bisa dilakukan dengan mengirimkan link SMS dari 1199 yang diterima setelah vaksinasi ke inbox Facebook atau melalui WhatsApp penyedia jasa.
Berikut salah satu unggahan yang menawarkan jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19:
"Siapa lagi yang mau cetak kartu sertifikat Vaksin.. bahan seperti Ektp..
Bisa timbal balek..
Cara nya kirim link Sms yang dikirim ketika di suntik..
Kirim ke Inbok atau Wa 085xxxxxxxxx
Insha Allah rahasia terjaga.." tulis sebuah akun Facebook pada 23 Juni 2021.
Jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19 juga ramai dibicarakan oleh warganet pengguna media sosial Twitter.
Kayaknya itu bukan jual sertifikat deh, itu nawarin jasa print sertifikat jadi kartu...soalnya saya juga print jadiin kartu, biar praktis dibawa-bawa... semakin banyak yg ngeprint semakin murah perPCS-nya
— tuan shabir (@Angku_zainudin) July 4, 2021
Salah seorang warganet yang mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19 miliknya mengaku, sertifikat vaksinasi yang dicetak, lebih praktis dan mudah dibawa.
Baca juga: Heboh Video Kampanye Vaksin Kemenkes Pakai Tokoh Anime, Warganet Sebut Wibu, Pengamat Bilang Kreatif
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.
"Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/7/2021).
Kendati demikian, Nadia mengatakan bahwa pemilik sertifikat vaksinasi perlu menyadari bahwa dalam sertifikat vaksin, terdapat data pribadi sensitif, seperti nomor KTP dan juga QR code yang berisi data-data pribadi lainnya.
Nadia mengatakan, pemegang sertifikat vaksinasi bertanggungjawab secara pribadi atas keselamatan data-data pribadi yang ada pada sertifikat vaksin.
"Selama dipegang oleh yang bersangkutan artinya ini sudah tanggung jawab masing-masing," kata Nadia.
Menurut Nadia, pada prinsipnya, boleh atau tidaknya mencetak sertifikat vaksin kembali pada kesadaran masyarakat bahwa data pribadi yang ada pada sertifikat vaksinasi Covid-19 seharusnya dijaga dengan baik atau tidak mudah dibagikan.
Selain itu, masyarakat yang ingin mencetak sertifikat vakinasinya juga harus benar-benar memastikan bahwa pihak penyedia jasa pencetakan dapat dipercaya.
Baca juga: Setelah Unduh, Jangan Sebar Sertifikat Vaksin Covid-19 ke Media Sosial