Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Unduh, Jangan Sebar Sertifikat Vaksin Covid-19 ke Media Sosial

Kompas.com - 04/07/2021, 18:30 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis


KOMPAS.com - Sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat bagi pelaku perjalanan jarak jauh dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Aturan PPKM darurat ini diterapkan di Pulau Jawa dan Bali selama dua pekan mulai 3-20 Juli 2021.

Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi nantinya akan mendapatkan sertifikat secara tertulis maupun yang dikirimkan melalui SMS.

Sertifikat tersebut dapat dicetak menjadi kartu vaksin Covid-19 melalui link SMS 1199 atau dari aplikasi peduli lindungi dan laman pedulilindungi.id.

Meskipun dapat diunduh dan menjadi syarat perjalanan selama PPKM darurat. Masyarakat sebaiknya tidak mengunggah sertifikat vaksin Covid-19 ini ke media sosial (medsos).

Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat untuk melindungi data pribadi terutama sertifikat vaksinasi tersebut.

"Para penerima vaksin Covid-19 yang sudah mendapat sertifikat bukti telah divaksin agar tidak mengunggahnya ke media sosial ataupun juga mengedarkannya," ujar WIko dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Satgas: Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ke Media Sosial

Wiku mengatakan sertifikat bukti vaksinasi didalamnya terdapat QR code yang dapat dipindai dan berisi data diri.

Masyarakat yang sudah divaksin dan menerima sertifikat vaksin Covid-19 diminta untuk bijak dalam menjaga data diri agar tidak terjadinya penyalahgunaan.

"Gunakan sertifikat tersebut sesuai dengan kebutuhannya karena tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko bagi kita," ujar Wiku.

Sementara itu, saat ini pemerintah sudah membuka vaksinasi Covid-19 untuk umum baik untuk lansia maupun usia 18 tahun keatas.

Mulai 1 Juli 2021, pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk umum dapat diakses melalui laman vaksin.loket.com, atau melalui fasilitas kesehatan terdekat.

Beberapa provinsi sudah mulai menjalankan vaksinasi Covid-19 untuk umum. berikut ini syarat vaksinasi bagi masyarakat umum:

1. Wajib membawa KTP dan Khusus WNI

2. Peserta berusia 18 tahun atau lebih

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com