KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan izin penggunaan dalam keadaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia.
Sejauh ini, baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM yakni Remdesivir dan Favipiravir.
"Obat yang sudah pendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir," ujar Penny dalam pemberitaan Kompas.com, (5/7/2021).
"Tapi, tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," kata Penny.
Baca juga: Daftar Obat untuk Covid-19 yang Sudah Diizinkan BPOM, Tak Ada Ivermectin
Dari dua zat aktif yang disebutkan di atas, ada 12 obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA, antara lain:
Kategori zat aktif atau bentuk persediaan Remdesivir:
1. Remidia
2. Cipremi
3. Desrem
4. Jubi-R
5. Covifor
6. Remdac
7. Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus
Pada zat aktif Remdesivir, indikasi pengobatan bagi pasien dewasa dan anak-anak yang dirawat di Rumah Sakit yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan tingkat keparahan berat.
Kategori zat aktif Favipiravir tabler salut selaput:
8. Avigan
9. Favipiravir
10. Favikal
11. Avifavir
12. Covigon
Baca juga: Viral Penipuan Penjualan Tabung Oksigen Manfaatkan Kepanikan Warga, Ini Kronologinya