Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Penerima Vaksin Gotong Royong Kini Tak Cuma Karyawan, Bisa Individu dengan Bayar Sendiri

Kompas.com - 11/07/2021, 10:22 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Siapa saja yang bisa menerima vaksinasi gotong royong?

Sesuai Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang bisa menerima vaksinasi gotong royong adalah sebagai berikut:

Individu/perorangan

  • Pendanaan: dibebankan kepada yang bersangkutan

Karyawan/karyawati

  • Pendanaan: ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha

Keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga

  • Pendanaan: ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Pelayanan vaksinasi gotong royong dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta dan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memenuhi persyaratan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro

Biaya vaksinasi gotong royong

Nadia juga menjelaskan, bahwa penetapan harga vaksinasi berbayar sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021.

Berikut rinciannya:

  • Harga pembelian vaksin Rp 321.660 per dosis. Harga ini merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha, termasuk keuntungan sebanyak 20 persen dan biaya distribusi.
  • Tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Untuk kebutuhan vaksinasi gotong royong, pemerintah telah membuat kontrak pengadaan vaksin Sinopharm sebanyak 7,5 juta dosis.

Jumlah vaksin yang tersedia mencapai 500 ribu dosis.

Sementara, vaksin Cansino Biologics dari China, akan tersedia sebanyak 5 juta dosis vaksin, dan hanya diberikan dalam satu suntikan.

Baca juga: Direvisi, Resepsi Pernikahan Kini Dilarang Saat PPKM Darurat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com