Sesuai Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang bisa menerima vaksinasi gotong royong adalah sebagai berikut:
Individu/perorangan
Karyawan/karyawati
Keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga
Pelayanan vaksinasi gotong royong dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta dan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memenuhi persyaratan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro
Nadia juga menjelaskan, bahwa penetapan harga vaksinasi berbayar sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021.
Berikut rinciannya:
Untuk kebutuhan vaksinasi gotong royong, pemerintah telah membuat kontrak pengadaan vaksin Sinopharm sebanyak 7,5 juta dosis.
Jumlah vaksin yang tersedia mencapai 500 ribu dosis.
Sementara, vaksin Cansino Biologics dari China, akan tersedia sebanyak 5 juta dosis vaksin, dan hanya diberikan dalam satu suntikan.
Baca juga: Direvisi, Resepsi Pernikahan Kini Dilarang Saat PPKM Darurat