KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021.
Aturan yang ditandatangani pada 8 Juli 2021 itu merupakan perubahan kedua atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut, ada penyempurnaan pengaturan pada dua sektor, salah satunya esensial, yang mulai berlaku 9-20 Juli 2021.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro
Berikut rinciannya:
1. Keuangan dan perbankan: hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.
2. Pasar modal: (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).
3. Teknologi informasi dan komunikasi: meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat.
4. Perhotelan non penanganan karantina
5. Industri orentasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).