Sektor kritikal
1. Kesehatan
- Ketentuan: dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
2. Keamanan dan ketertiban masyarakat
- Ketentuan: dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
3. Penanganan bencana
- Ketentuan: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.
4. Energi
- Ketentuan: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.
5. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- Ketentuan: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.
6. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak/peliharaan
- Ketentuan: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.
7. Pupuk dan petrokimia
- Ketentuan: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.