Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Lengkap Operasional Sektor Esensial Selama PPKM Darurat

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021.

Aturan yang ditandatangani pada 8 Juli 2021 itu merupakan perubahan kedua atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut, ada penyempurnaan pengaturan pada dua sektor, salah satunya esensial, yang mulai berlaku 9-20 Juli 2021.

Berikut rinciannya:

Sektor esensial

1. Keuangan dan perbankan: hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

  • Ketentuan: dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

2. Pasar modal: (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).

  • Ketentuan: dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

3. Teknologi informasi dan komunikasi: meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat.

  • Ketentuan: dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

4. Perhotelan non penanganan karantina

  • Ketentuan: dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

5. Industri orentasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

1. Kesehatan

  • Ketentuan: dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

2. Keamanan dan ketertiban masyarakat

  • Ketentuan: dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

3. Penanganan bencana

  • Ketentuan: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

4. Energi

  • Ketentuan: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

5. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

  • Ketentuan: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

6. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak/peliharaan

  • Ketentuan: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

7. Pupuk dan petrokimia

  • Ketentuan: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

8. Semen dan bahan bangunan

  • Ketentuan: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

9. Objek vital nasional

  • Ketentuan: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

10. Proyek strategis nasional

  • Ketentuan: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

11. Konstruksi (infrastruktur publik)

  • Ketentuan: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

12. Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah)

  • Ketentuan: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 juga memuat perubahan peraturan yang berbunyi:

"Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat."

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/11/091600865/aturan-lengkap-operasional-sektor-esensial-selama-ppkm-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke