KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, merasa geram ketika mengetahui ada kantor non-esensial yang masih menerapkan work from office (WFO) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Anies menemukan dua perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gedung perkantoran di kawasan Sudirman-Thamrin, Selasa (6/7/2021) kemarin.
Mantan Menteri Pendidikan itu kemudian memanggil bagian HRD perusahaan tersebut. Pihaknya lalu meminta agar kantor tersebut ditutup dan karyawan yang bekerja untuk pulang.
Baca juga: Kala Anies Marahi Kantor-kantor yang Langgar PPKM Darurat
Perusahaan tersebut adalah agen properti Ray White Indonesia dan perusahaan asuransi PT Equity Life Indonesia.
Dengan nada tinggi, Anies memperingatkan karyawan HRD tersebut bahwa mereka telah melanggar aturan sekaligus membahayakan nyawa orang.
Sambil mengarahkan telunjuknya ke arah HRD, Anies menyebut perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab.
"Bu Diana dan perusahaan ibu tidak bertanggung jawab, ini bukan soal untung rugi, ini soal nyawa, dan orang-orang seperti ibu ini yang egois," kata Anies dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (7/7/2021).
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Login jakevo.jakarta.go.id Cara Buat STRP, Syarat Wajib Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat
Lantas, apa saja bidang pekerjaan esensial, kritikal, dan non-esensial saat PPKM Darurat?
Merujuk pada aturan PPKM darurat, sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf WFO dan 50 persen sisanya work from home (WFH).
Cakupan sektor esensial ini di antaranya:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.